Lingkung Seni Sunda
GSW
Minggu, 18 September 2016
YAMAHA Drum Elektrik [DTX 400]
YAMAHA Drum Elektrik [DTX 400]: Drum Sound Module 279 high-quality, Pad Tom, Pad Bass Drum, Hi-Hat Cymbal, Bass Drum, Bass-Drum PEdal Action murah dengan spesifikasi sesuai kebutuhan Anda. Gratis ongkos kirim dan bisa dicicil dengan bunga cicilan 0%
Kamis, 24 Maret 2016
Minggu, 08 November 2015
Kamis, 29 Oktober 2015
Jumat, 12 Desember 2014
KEGIATAN
- Pelatihan pada waditra sunda untuk Anak - anak dan dewasa
- Pelatihan Tari Clasik, Jaipong pola
- Penca silat
- Pengisi hiburan
Minggu, 07 Desember 2014
Company Profile
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA
MUKADIMAH
Penyaluran
kreativitas dalam seni merupakan salah satu jalan untuk memupuk rasa cinta
terhadap kebudayaan Indonesia yang didukung oleh bermacam-macam kebudayaan
daerah. Karena itu sewajarnya seni Sunda sebagai salah satu kebudayaan daerah
hendaknya dipelihara dan dikembangkan.
Atas
dasar itu didirikan suatu wadah yang merupakan perkumpulan seni budaya Sunda
yang bernama Lingkung Seni Sunda Gentra Sukma Wiwaha disingkat LSS GSW. Dengan
berdirinya Lingkung Seni Gentra Sukma
Wiwaha diharapkan dapat melestarikan seni dan budaya Sunda dengan anggaran
sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Lingkung Seni Sunda
Gentra Sukma Wiwaha berdiri di Kp. Cigedogan RT 50/10 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/ Kabupaten Purwakarta
sejak Tanggal 02 Januari 2014.
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA" Berada di Kp. Cigedogan RT 50/10
Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/
Kabupaten Purwakarta.
BAB II
ASAS, CIRI,
WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional Sunda, yaitu seni tari, theater, dan musik.
Pasal 5
Sifat
Sifat LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA adalah :
- Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
- Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA adalah :
a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni
dan budaya Jawa Barat, khususnya seni dan budaya tradisional Sunda.
b.
Melatih dan membimbing para generasi muda untuk
mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Sunda.
c.
Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam
melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi
organisasi LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA :
a. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Purwakarta.
b. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri
khususnya di bidang seni dan budaya
c. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA :
a. Seluruh masyarakat Purwakarta yang mempunyai minat terhadap seni dan budaya Sunda.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Lingkung Seni
serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan
dari LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA.
d. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Lingkung Seni.
BAB V
RAPAT DAN
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan
musyawarah anggota adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam
organisasi LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan
musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan
musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
a. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan
AD / ART LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA.
b. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan
kepengurusan LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA.
c.
Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama
dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Dana
a.
Donatur
b. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
c.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VII
LAMBANG
Lambang LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak
menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA
SUKMA WIWAHA
BAB IX
MOTTO DAN
SEMBOYAN
“Manjing Ilmi Kana Diri Ngalahir Ati Nu Suci Wening Ati Bagja Diri Mun Anjeun Awas Ka Gusti”
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 1
Lambang Lingkung seni Sunda Gentra Sukma Wiwaha
Mempunyai arti :
a.
Segi Lima yang melambangkan asas Pancasila
b.
Kujang Kembar melambangkan kehidupan seutuhnya baik lahir maupun bathin
c.
Empat warna melambangkan asal usul kehidupan
d.
Lambang
LSS GSW berwarna hijau melambangkan
kehidupan yang luhur.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA
terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.
b. Anggota biasa.
Pasal 3
Tata Cara Keanggotaan
Tata cara untuk
menjadi Anggota LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA seperti yang tersebut
pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
Pasal 4
Pengurus
Pengurus berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi Lingkung
Seni.
b. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan
keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Lingkung Seni.
c.
Menggunakan hak suara dalam rapat rutin atau rapat insidentil.
d. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran
Dasar
Pasal 5
Kewajiban Pengurus
Pengurus berkewajiban :
a. Menerima dan memberhentikan keanggotaan
b. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
d. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama
dan bangsa.
e. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan
organisasi.
f. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin
yang ditetapkan.
g. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang
digariskan oleh keputusan Lingkung Seni.
h. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
a. Syarat untuk menjadi anggota Lingkung Seni telah
diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Lingkung Seni Gentra Sukma Wiwaha sesuai
pada BAB IV pasal 9.
b.
Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point a ini dinyatakan secara
tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
a. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi Lingkung
Seni.
b. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
c. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik
lisan maupun tulisan untuk kemajuan Lingkung Seni.
d. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat
luar biasa.
e. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus
Organisasi LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA dengan syarat telah
memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama
dan bangsa.
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan
organisasi.
c. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi
disiplin yang ditetapkan.
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang
digariskan oleh keputusan Lingkung Seni.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian
Keanggotaan
a. Pengunduran diri.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan tata-tertib organisasi.
c. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD /
ART.
d. Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
a. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
b. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
c. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin
dalam setiap latihan
d. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota
e. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah
disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
f. Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore.
setiap hari Jum’at /d Minggu.
g. Setiap anggota diwajibkan hadir 30 menit sebelum
latihan
h. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan
pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
i. Struktur pengurus baru dibentuk melalui rapat umum anggota
j. Seluruh anggota ataupun pengurus LINGKUNG SENI
SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
k. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah
dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran
Dasar.
l. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota Lingkung Seni,
demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA.
Pasal 11
Sanksi
a. Peringatan secara lisan dan tulisan.
b. Pemberhentian
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan LINGKUNG
SENI SUNDA GENTRA SUKMA WIWAHA Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16
Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah LINGKUNG SENI SUNDA GENTRA SUKMA
WIWAHA akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.
STRUKTUR
ORGANISASI
LINGKUNG
SENI GENTRA SUKMA WIWAHA
ANGGOTA
KEHORMATAN
PELINDUNG :
ASMU ( KETUA RW 10 )
PENASEHAT :
A.YOGASWARA, M.Pd
PENANGGUNG
JAWAB : HENDAR ISKANDAR,SH
PENGURUS
KETUA :
UJANG IKHSANUDIN
SEKRETARIS : NANA ROHANA
BENDAHARA
: ENDANG
SUPRIYADI
PENGASUH : ARA
SUHARA
HUMAS :
1. WAHYUDIN
2. JAJAT
SUDRAJAT
3. ENDANG SURYANA
4. DEDE
ANGGOTA/
PANGRAWIT :
|
1.
|
CALUNG
DEWASA
CALUNG
ANAK - ANAK
|
:
:
|
1. JAJAT
SUDRAJAT
2. MUHAMMAD
FIRMASYAH
3. IBROHIM
4. GUGUN
5. WAHYUDIN
6. ENDANG
SUPRIYADI
7. UJANG
1. ASEP
KHUSAERI
2. SYAMSUDIN
3. GENDA
PRASETYA
4. EDI
SUTEDI
5. RIAN
APRIYADI
6. ALAN
SOPIAN
7. HERI
GUNAWAN
|
|
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
WIYAGA/
LARAS SALENDRO DEWASA
WIYAGA/
LARAS SALENDRO ANAK –ANAK
WIYAGA
DEGUNG DEWASA
WIYAGA
DEGUNG ANAK –ANAK WANITA
RAMPAK
KENDANG ANAK –ANAK
KAULINAN
URANG LEMBUR/ KAULINAN BARUDAK DAN ANGKLUNG
JAIPONGAN
GONDANG
IBU - IBU
RAMPAK
SEKAR
|
:
|
1. UJANG
IKHSANUDIN
2. MUHAMMAD
FIRMASYAH
3. ENDANG
SURYANA
4. ENDANG
SURYADI
5. DEDE
WAHYUDI
6. WARSO
7. UJANG
1. JAMALUDIN
2. SAMSUL
NUGRAHA
3. SYAMSUDIN
4. ASEP
KHUSAERI
5. EDI SUTEDI
6. HERI
GUNAWAN
1. Hj.
EENG
2. ADE
KARTINAH
3. NENI
MULYANI
4. WIWIN
5. ELI
1. APRILIA
KHOERUNNISA
2. SILPI
3. SEPIA
4. EVA
1. ANGGI
SULAEMAN
2. APRIZAL
3. M.
IVAN
4. SYAMSUDIN
5. EDI
SUTEDI
6. HERI
GUNAWAN
7. SAMSUL
8. JAMAL
1. IYAN
2. ISAL
3. RIZAL
4. IVAN
5. HERI
6. FERRI
7. AHMAD
8. SALWA
9. ELIN
10. FANNY
11. GITA
12. PUTRI
RAHAYU
13. PUTRI
RIZKITA
14. ZAHRA
RUPAIDA
15. ERNA
NURHANA
16. HIKMAH
AULIYA
17. TRIANI
NURJAYANTI
18. FIRA
ANYA DHITA
1. FANNY
2. SUSI
RODIAH
3. FERRI
4. AHMAD
5. ASEP
F
6. ADI
SEPTIAWAN
7. SALWA
8. NENG
RESA
9. EVI
NURANAENI
10. LISNA
SEPTIANI
11. FERRA
LESTARI
12. RINDI
ANGGRAENI
1. HJ
EENG
2. WIWIN
3. NENI
MULYANI
4. ADE
KARTINAH
5. ELI
6. AAM
AMINAH
SEMUA
ANGGOTA
|
PURWAKARTA, 02 Januari 2014
|
Mengetahui
Penanggung
Jawab
HENDAR
ISKANDAR,SH
|
Ketua
UJANG IKHSANUDIN
|
Langganan:
Postingan (Atom)